Sri Mulyani Pajak Emas Terbaru Resmi Berlaku Konsumen Akhir Tak Kena Potongan

Kebijakan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pajak emas kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku investasi logam mulia. Per 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menerapkan skema baru mengenai pemungutan pajak penjualan atas emas batangan. Dalam aturan yang ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani ini, ditetapkan bahwa pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi emas kini sebesar 0,25%.

Namun, yang paling menarik dari kebijakan ini adalah bahwa konsumen akhir atau masyarakat umum yang membeli emas untuk tujuan investasi atau tabungan tidak dikenakan pungutan pajak. Ketentuan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor ritel yang sebelumnya khawatir terhadap dampak pajak yang bisa menurunkan potensi keuntungan. Dengan fokus kebijakan yang menyasar pelaku usaha dan bukan konsumen akhir, arah regulasi ini cukup dipuji sebagai langkah adil dan progresif.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga emas dunia, aturan baru ini menjadi strategi penting pemerintah dalam mengatur aliran emas dalam negeri, sekaligus memperjelas posisi Indonesia dalam sistem Bullion Bank. Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara menghitung pajak emas batangan berdasarkan kebijakan terbaru ini, serta apa dampaknya bagi pasar logam mulia nasional.

Latar Belakang Kebijakan Pajak Emas Oleh Sri Mulyani

Pengaturan pajak emas bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, perubahan struktur tarif dan pihak yang dikenakan pajak menjadi poin penting dalam revisi kali ini. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2025, Sri Mulyani menyederhanakan aturan sebelumnya dengan pendekatan yang lebih proporsional dan berpihak pada konsumen akhir.

Pada dasarnya, pajak emas diberlakukan atas transaksi yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), baik perorangan maupun badan usaha yang memperdagangkan logam mulia. Tujuannya adalah menciptakan keadilan pajak dalam rantai distribusi emas, serta mencegah praktik penghindaran pajak yang selama ini cukup marak.

Penerapan pajak emas 0,25% juga dianggap lebih ringan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang bisa mencapai 0,45% bahkan lebih dalam skema kombinasi pajak PPh dan PPN. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap partisipasi wajib pajak meningkat dan transparansi transaksi emas lebih terjaga.

Rincian Aturan Pajak Emas Mulai Agustus 2025

Mulai 1 Agustus 2025, pengusaha emas wajib memungut pajak penghasilan final sebesar 0,25% atas transaksi emas batangan. Hal ini berlaku untuk seluruh aktivitas jual beli yang dilakukan dalam lingkup usaha komersial, baik di toko emas konvensional maupun melalui platform digital.

Namun yang membedakan adalah konsumen akhir tidak termasuk dalam objek pajak. Artinya, masyarakat yang membeli emas murni untuk tabungan, investasi pribadi, atau koleksi tidak dikenakan pemungutan pajak dalam transaksi tersebut. Skema ini dirancang agar tidak membebani masyarakat luas, melainkan lebih menekankan kewajiban pada pelaku usaha yang berperan sebagai penjual.

Selain itu, peraturan ini juga menjadi landasan dalam membangun sistem Bullion Bank, yaitu sistem perbankan emas yang memungkinkan lembaga keuangan menyimpan, memperdagangkan, dan memfasilitasi transaksi emas seperti halnya valuta asing. Dalam kerangka ini, peran pajak menjadi penting untuk mendukung sistem keuangan nasional yang berbasis logam mulia.

Cara Menghitung Pajak Emas Batangan dengan Skema Baru

Bagi kamu yang masih bingung cara menghitung pajak emas batangan dengan tarif 0,25%, sebenarnya rumusnya sangat sederhana. Misalnya, jika seorang pengusaha menjual emas seberat 10 gram seharga Rp10.000.000, maka pajak yang harus dipungut dan disetorkan ke negara adalah:

PPh Final = 0,25% x Rp10.000.000 = Rp25.000

Nominal tersebut relatif kecil dan dianggap tidak membebani pelaku usaha. Apalagi jika dibandingkan dengan potensi keuntungan dari transaksi logam mulia yang secara historis cenderung naik. Dalam praktiknya, pengusaha akan memotong langsung pajak ini dari harga jual dan menyetorkannya ke kas negara secara berkala.

Namun penting dicatat bahwa ini hanya berlaku untuk pelaku usaha, bukan konsumen akhir. Jika kamu membeli emas untuk disimpan pribadi, kamu tak perlu repot menghitung potongan pajak.

Perbedaan Pajak Emas Konsumen dan Usaha

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: “Kalau beli emas di toko, saya tetap bayar pajak?” Jawabannya tergantung status penjual. Jika kamu beli emas dari pelaku usaha resmi atau toko yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, maka seharusnya kamu tidak dikenakan pajak jika statusmu sebagai konsumen akhir.

Namun dalam praktiknya, tidak semua toko menjelaskan perbedaan tersebut secara transparan. Oleh karena itu, penting untuk menanyakan langsung kepada penjual sebelum melakukan transaksi, atau meminta bukti bahwa kamu tidak dikenakan pungutan pajak tambahan. Dalam konteks ini, literasi pajak menjadi sangat penting agar tidak salah paham.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pengenaan pajak ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan penjualan emas secara reguler. Masyarakat tidak perlu khawatir selama tujuannya bukan untuk perdagangan atau spekulasi. Hal ini sekaligus mendorong iklim investasi emas yang lebih kondusif dan adil.

Dampak Kebijakan Pajak Emas Bagi Pasar dan Investor

sri mulyani pajak emas

Banyak yang bertanya-tanya, apakah kebijakan ini akan membuat harga emas naik? Jawabannya tidak secara langsung. Karena tarif yang diterapkan hanya 0,25% dan tidak menyasar konsumen akhir, dampaknya terhadap harga jual eceran sangat minim. Bahkan, pengusaha cenderung menyerap pajak ini sebagai bagian dari biaya operasional.

Di sisi lain, transparansi pajak membuat kepercayaan terhadap pasar emas nasional meningkat. Investor ritel maupun institusi lebih nyaman melakukan transaksi karena ada kepastian hukum dan regulasi yang jelas. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan investasi logam mulia di Indonesia.

Selain itu, dengan mulai dikenalkannya konsep Bullion Bank, peluang kerja sama antara lembaga keuangan dan pasar emas juga terbuka lebar. Emas bukan hanya dilihat sebagai barang investasi fisik, tapi juga sebagai bagian dari sistem keuangan modern.

FAQ

1. Apakah saya akan dikenai pajak saat membeli emas 1 gram untuk investasi pribadi?
Tidak, jika kamu membeli sebagai konsumen akhir, kamu tidak dikenakan pajak.

2. Bagaimana cara menghitung pajak emas untuk pelaku usaha?
Cukup kalikan 0,25% dari total harga penjualan.

3. Apakah kebijakan ini berlaku di semua toko emas?
Ya, selama toko tersebut merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

4. Apakah ada pajak tambahan selain 0,25%?
Tidak, 0,25% adalah tarif PPh final yang berlaku saat ini.

5. Apakah kebijakan ini akan mempengaruhi harga emas?
Tidak secara langsung, karena pajaknya sangat kecil dan ditanggung pelaku usaha.

Subscribe

Related articles

Cara Menghitung Weton Jodoh Dengan Sisa Neptu Menurut Primbon Jawa

Dalam tradisi Jawa, salah satu cara untuk mengetahui kecocokan...

Bagaimana Bila Shalat Subuh Kesiangan Penjelasan Lengkap Hukum dan Tata Cara Qadha

Banyak umat Islam yang sering bertanya-tanya bagaimana bila shalat...

Apakah Shio Kerbau Bisa Kaya Ramalan Rezeki Karier Dan Kehidupan Tahun 2025

Pertanyaan besar yang sering muncul menjelang tahun baru adalah...

Sifat Shio Kambing Wanita Dalam Kehidupan Sehari Hari

Shio kambing dikenal sebagai salah satu zodiak Tionghoa yang...

Contoh Judi Slot Online yang Harus Diwaspadai dan Cara Mengenalinya

Dalam era digital seperti sekarang, banyak game dan aplikasi...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here